Mandi
janabah adalah mandi secara ritual yang bertujuan untuk thaharah,
dalam hal ini mengangkat hadats besar. Mandi wajib mensyaratkan niat,
untuk membedakan dengan mandi biasa. Dan ketentuannya hanya sampai
batas meratakan air ke seleruh tubuh.
Sebagian kalangan sering menyebut mandi janabah ini dengan istilah mandi wajib. Mandi ini merupakan tatacara/ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.
Sebagian kalangan sering menyebut mandi janabah ini dengan istilah mandi wajib. Mandi ini merupakan tatacara/ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.
Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah
Para
ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang
untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki
dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.
1. Keluarnya Mani/Sperma
Keluarnya
air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara
sengaja (onani/masturbasi) atau tidak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah
SAW berikut ini :
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ ,
وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ
Dari
Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air
(keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan air mani itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi :
- Dari aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma `ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering.
- Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT : من ماء دافق
- Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
2. Bertemunya Dua Kemaluan
Yang
dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan
kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan
(jima`). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan
(masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan.
Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun
dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan
hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar
larangan perilaku itu.
Hal
yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki
oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan
manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam
keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya.Semuanya
mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.
Semua
yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi,
meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah
SAW berikut ini :
عن
عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال : إذا التقى
الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا
Dari
Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan
bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu
mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan
kami mandi.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدهَا ,
فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : "
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "
Dari
Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang
duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh
(menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun `alaihi).Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"
3. Meninggal
Seseorang
yang meninggal, maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk
memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang
yang sedang ihram tertimpa kematian :
اغسلوه بماء وسدر
Rasulullah SAW bersabda,"Mandikanlah dengan air dan daun bidara`. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Haidh/Menstruasi
Haidh
atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada
seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu
justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman
Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي
الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
إذا أقبلت الحيض فدعي الصلاة فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي -رواه التخاري ومسلم
Nabi SAW bersabda,`Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
5. Nifas
Nifas
adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah
melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang
dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya
darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk
mandi janabah.
Hukum
nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga
seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah,
masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain
sebagainya.
6. Melahirkan
Seorang
wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka
wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat
melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami
nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang
dialaminya.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa `illat atas wajib mandinya wanita yang
melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya
adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan
dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap
diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.
Fardhu Mandi Janabah
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada.
Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan
najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah.
Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan
sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di
badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa
dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong
najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan
salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh
badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu.
Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas
dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila
bersifat menghalangi masuknya air. Sedangka pacar kuku (hinna`) dan
tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap
sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
Tata Cara Mandi Janabah
Pertama
kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus
dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut
- Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
- Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
- Mencuci kemaluan dan dubur.
- Najis-nsjis dibersihkan
- Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
- Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
- Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
- Membersihkan seluruh anggota badan
- Mencuci kaki, dalil :
Aisyah
RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci
kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke
tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu`
orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari
tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit
kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau
membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci
kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah:
- Membaca basmalah
- Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
- Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim)
- Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
- Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah
Selain
untuk `mengangkat` hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat
sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar),
terutama pada keadaan berikut:
- Shalat Jumat
- Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf)
- Shalat Istisqa`
- Sesudah memandikan mayat
- Masuk Islam dari kekafiran
- Sembuh dari gila
- Ketika akan melakukan ihram.
- Masuk ke kota Mekkah
- Ketika Wukuf di Arafah
- Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafi`i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf
Bagi
muslim yang keluar mani sengaja atau tidak, maka dia dalam keadaan
junub, sehingga harus disucikan dengan mandi wajib. Jika tidak mandi,
maka shalatnya tidak sah.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub :
a.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia
berkata:
`Rasulullah
SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala
urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci` (HR Bukhori/5854 dan
Muslim/268)
b. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata:
Rasulullah
SAW mandi kemudian sholat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak
melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan
Ibnu Majah)
Larangan Buat Orang Yang Junub
a. Shalat
b. Tawaf
c. Memegang / Menyentuh Mushaf
لا يمسه إلا المطهرون
`Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (Al-Qariah ayat 79)
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
d. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun
ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran
dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya
bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu
banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
e. Berihram
f. Masuk ke Masjid
Dari
Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan
masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhori, Abu Daud dan
Ibnu Khuzaemah.
Apabila
haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka
mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
0 komentar:
Post a Comment