Selamat datang di blog saya

BERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ??

Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.  Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal  Berkumur  untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang  menurut  Islam.  Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari  Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini.   Pertama kita harus membahas  tentang hal yang membatalkan  puasa. 

Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat  "karena mengejar ayam,  kambing yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.
Ada hadits yang secara tidak langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda :  “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.  ALLAH berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu Rabbnya”
(Shahih Lighairihi .  Hadits Riwayat at Tirmidzi)
Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” .  Kalimat ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap. 

Secara logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap,  berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.

Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?,  namun menjadi larangan dan ber dosa  ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Nah...... itulah pendapat kami,  bagi yang setuju....,  silahkan diikuti,  dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.

0 komentar:

Post a Comment