Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh. Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal Berkumur untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang menurut Islam. Pendapat
yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah
sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat
pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi
berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila
ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut.
Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di
dasari Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini. Pertama kita harus membahas tentang hal yang membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa adalah MAKAN DAN MINUM. Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH.
Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak
berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya
berhati-hati, kita harus ingat bahwa
jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang
terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi
kering akibat berpuasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat
sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan
air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun
lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya
adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa,
mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan
karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang
wajib (Puasa), ibarat "karena mengejar ayam, kambing yang sudah di
tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.
Ada hadits yang secara tidak langsung
mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak
boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda : “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. ALLAH
berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia
meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh
bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma
minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan,
yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu
Rabbnya”
(Shahih Lighairihi . Hadits Riwayat at Tirmidzi)
Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” . Kalimat
ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa
mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap.
Secara
logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi
mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit
dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di
atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.
Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?, namun menjadi larangan dan ber dosa ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.
0 komentar:
Post a Comment